Meledaknya kompor LPG baik yang dengan tabung gas 3 kg maupun dengan yang 12 kg terjadi berulang ulang beberapa waktu belakangan ini. Korbannya pun banyak, baik yang luka bakar, ataupun yang meninggal dunia. Banyak sorotan ditujukan pada tabung gasnya sendiri. Mungkinkah tabungnya bermasalah?
Kalau dilihat dari proses pembuatan tabung gas, baik itu LPG 3 kg maupun yang 12 kg, terlihat pengawasan yang sangat ketat. Baik saat pembuatan bajanya yang dilakukan di PT Krakatau Steel, maupun saat pembuatan tabungnya di berbagai industri yang sebelumnya telah diaudit peralatannya dan prosesnya, sehingga kehandalannya dijamin. Baja untuk LPG 3 kg dibuat sesuai standar SG295 sedangkan untuk yang 12 kg dibuat dengan standar SG265. Untuk membuat baja tersebut ada aturan aturan yang ketat. Selain itu, setiap pabrik pembuat tabung diaudit sehingga tabung LPG mendapat sertifikat SNI. Dengan demikian, secara teoritis, maka tabung gas bukanlah tabung yang ecek ecek. Namun, gonjang ganjing masalah kompor gas meledak ini membuat pengiriman tabung gas baru ke pertamina tertahan.
Satu hal yang menarik adalah peristiwa meledaknya kompor gas yang beruntun hampir setiap hari, terjadi pada tahun 2010 ini. Kalau yang dituduhkan pada tabung gas, tentu harusnya hanya terjadi pada produk 3 kg saja, tidak pada yang 12 kg. Karena tabung gas 12 kg sudah dibuat sejak lebih dari 10 tahun lalu. Kalau itu karena tabung gas 3kg pun, mengapa terjadinya pada tahun 2010 ini, mengapa tidak sejak awal awal (walaupun di awal awal, terjadi juga kecelakaan, namun frekuensinya kecil dan disebabkan kecerobohan pemakai).
Kalau begitu, apa factor penyebab kompor gas LPG meledak? Telah kita ketahui bersama bahwa perangkat kompor gas bukan hanya tabung gas. Disana memang ada tabung gas. Tapi juga ada karet seal yang kecil ukurannya tapi sangat penting fungsinya karena berfungsi mencegah bocornya gas dari tabung ke luar. Selain itu ada regulator serta selang gas yang memungkinkan tabung gas mengalir dari tabung ke kompor. Terakhir adalah kompor gas sendiri. Regulator memiliki peralatan yang sangat penting yaitu stopper otomatis yang menghentikan aliran gas apabila api di kompor tidak menyala. Demikian juga kompor. Disana ada kran yang mengatur besar kecilnya aliran gas dan menutup aliran gas bila kompor tidak dipakai.
Karet seal ada umur pakainya, yaitu sekali pakai, buang. Tabung gas umur pakainya 5 tahun. Setelah 5 tahun Pertamina menghentikan pemakaian tabung tersebut. Makanya ada nametagpada tabung tersebut sebagai peringatan akan batas umur pakai. Nah, pertanyaannya, adakah aturan tentang regulator dan kompor? Ada sih seperti terlihat di referensi ini, tapi apakah dipatuhi oleh industri dan importir? Rasanya kurang dipatuhi. Padahal di kompor gas ada kran yang mengatur besar kecil aliran gas dan memutus aliran gas apabila kompor tidak dipakai. Bayangkan, kalau kran itu rusak (dol) dan gas tetap mengalir dari tabung, karena, kebetulan regulator juag bermasalah. Demikian juga dengan regulator. Setelah sekian tahun dipakai, mungkin saja katup berbentuk bola di dalam regulator menjadi kotor yang akibatnya tidak bisa berfungsi dengan baik.
Berdasarkan hal ini, ada 3 komponen penting yang terlupakan dari perhatian. Yaitu karet seal, regulator dan kompor. Pertanyaannya, siapakah yang membuat seal, regulator dan kompor itu? Sudahkah ketiga alat itu dibuat sesuai SNI? Memang sudah ada ketentuan tentang pencantuman SNI pada kompor gas termasuk komponennya seperti dapat dilihat disini. Namun pertanyaannya, apakah kompor yang dipakai dan dijual di pasar sudah memiliki SNI? Pertanyaan berikutnya, berapa lama umur pakai dari kompor gas dan regulator? Adakah ketentuan umur pakai dari kompor dan regulator?
Keempat komponen kompor gas, yaitu tabung gas, karet seal, regulator dan kompor memiliki kemungkinan kebocoran yang sama besarnya. Namun, perhatian atas keamanan produksi banyak ditujukan pada tabung gas sehingga pembuatan tabung gas dilakukan dengan seketat mungkin. Juga pengisiannya. Sayangnya tidak ada perhatian keamanan terhadap karet seal, regulator dan kompor. Regulator dan kompor boleh saja diimpor. Apakah importir mengikuti aturan sesuai SNI?
Baru baru ini ada berita razia selang dan regulator dan disana ditemukan regulator yang tidak memiliki SNI (1), (2) dan (3). Sayangnya tidak diberitakan produknya berasal dari mana, apakah diimpor dari Cina dalam keadaan utuh atau terpisah kemudian dirakit disini. Produk Cina tidak semuanya bagus. Yang jelek juga ada, dan dijual dengan harga murah. Barang yang harganya murah, umumnya tidak memenuhi ketentuan SNI. Ini berarti ada kemungkinan importir atau produsen perakit tidak menerapkan aturan SNI pada produknya. Tampaknya inilah yang berakibat banyaknya terjadi kebakaran akibat kompor gas elpiji.
1 komentar:
APA DAH JADI NE?????
Gas Melon Kembali Langka, Masyarakat Purwodadi Menjerit
PEKANBARU(NUSAPOS.COM) -Benarkah gas melon untuk masyarakat menengah ke bawah sesuai tag line yang tertulis di tabung gas 3 kg "HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN".
Faktanya sejak belakangan ini masyarakat Riau khususnya Pekanbaru menjerit mencari gas yang katanya diperuntukkan masyarakat miskin. Nanang (35) warga Jalan Purwodadi Kota Pekanbaru, mengaku kesal setelah beputar-putar selama satu jam baru menemukan penjual gas tiga kiogram di salah satu warung sekitar dengan harga Rp35 ribu per tabung.
"Hanya Untuk Masyarakat Miskin, kok harganya sampai 35 ribu, bagaimana ni," katanya.
Nanang tidak bisa menawar harga lagi. Ini karena menurut pemilik warung, ini tabung terakhir dagangannya. "Dari pada saya tidak memasak terpaksa beli walau mahal," katanya.
Hal yang sama diakui Inem (35) pemilik usaha gorengan di Purwodadi juga terpaksa membeli gas tabung melon di warung pengecer karena sudah empat pangkalan dan satu SPBU ia datangi mengatakan gas kosong."Tiap hari saya menghabiskan dua tabung gas tiga kilogram untuk memasak goreng dagangan saya, " ujarnya.
Aneh, terkadang gas baru semalam masuk ke pangkalan, ketika masyarakat ingin membeli pagi hari mereka mengaku gas habis.
Ya, kelangkaan gas melon ini memang membuat masyarakat kepayahan, padahal beberapa waktu lalu salah satu pangkalan sudah di sidak di Simpang Tabek Gadang, Panam. Sepertinya masih belum jera. Masyakat meminta pemerintah khususnya Disperindag harus turun mengerahkan stafnya untuk menhawasi sejumlah pangkalan dan pengecer yang nakal.
sumber: http://pekanbaru.nusapos.com/2017-11-07/gas-melon-kembali-langka-masyarakat-purwodadi-menjerit
https://goo.gl/vxJHeH
Posting Komentar