- Koversi Mitan ke LPG
- Program penggantian selang dan regulator setahun sekali.
- Penyebab ledakan Tabung Gas LPG.
- Pengenalan produk Inchristo
- Sistem Marketing
- Teknik Marketing
- Workshop
- Sesi Tanya Jawab.
Jumat, 26 November 2010
Seminar dan Workshop " Penggunaan Aksesoris & Tabung Gas LPG yang Benar "
Kamis, 07 Oktober 2010
Komposisi LPG Aman Dan Tidak Merugikan Konsumen
”Tidak ada sedikitpun maksud Pertamina untuk merugikan konsumen, justru Pertamina sangat memperhitungkan faktor keselamatan konsumen LPG sehingga komposisi tersebut paling optimum untuk kebutuhan rumah tangga”, ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, M Harun di Jakarta 1 Oktober 2010.
Menurut Harun, berdasarkan spesifikasi LPG yang dikeluarkan Direktorat Jendral Minyak & Gas Bumi No. 26525.K/10/DJM.T/2009, komposisi produk LPG minimal mengandung campuran Propane (C3) & Butane (C4) sebesar 97% dan maximum 2% merupakan campuran Pentane (C5) dan hidrokarbon yang lebih berat. Batasan komposisi Propane (C3) dan Butane (C4) dalam spesifikasi tersebut dibatasi dengan parameter makimum tekanan uap yang ditentukan (145 psi).
Harun menambahkan, Komposisi tersebut telah digunakan sejak awal program konversi dan tidak mengalami perubahan dengan mempertimbangkan ketersediaan bahan baku yang ada mengingat Propane banyak dihasilkan oleh gas yang berasal dari lapangan minyak & gas, sedangkan Butane dihasilkan dari kilang pengolahan minyak.
Dari sisi keselamatan, komposisi tersebut merupakan komposisi yang optimum, karena komposisi campuran tersebut dijaga pada level tekanan 120 psi atau 8 bar atau 8 kali tekanan udara luar. Tekanan ini sepertiga dari tekanan kerja yang dirancang untuk valve/katup LPG (yang ada pada bagian atas tabung LPG 12 kg maupun 3 kg) sebesar 24 bar.
Selain itu komposisi tersebut juga telah mempertimbangkan keamanan dan kemampuan aksesoris sesuai standar SNI.
Sebelumnya, Pemerhati Kebijakan Publik dan perlindungan Konsumen, Agus Pambagio menyatakan bahwa komposisi tabung elpiji 12 Kg adalah 60% Butane dan 40% Propane. Sehingga berpotensi merugikan konsumen sekitar 210 miliar per tahun.
Menurut Agus, Potensi kerugian tersebut muncul karena perubahan komposisi kandungan propane dan butane dari elpiji 12 Kg yakni dari komposisi butane 40% dan propane 60%, menjadi butane 60% dan propane 40%, telah membuat ada gas butane yang tersisa pada saat elpiji habis. Hal ini terjadi karena daya bakar butane yang lebih rendah dari propane.
Terkait temuan ini, Harun menyampaikan apresiasi dan penghargaan, dan terus melakukan pengecekan di lapangan.
Harun juga memastikan bahwa temuan sisa cairan yang diduga Butane (C4) atau Pentane (5) didalam tabung LPG 12 kg tersebut, patut diduga bahwa tabung LPG 12 kg tersebut merupakan hasil oplosan atau penyuntikan LPG.
Sumber : www.majalahtambang.com
Rabu, 06 Oktober 2010
Konsumsi Gas 3 Kg Meningkat
Menurut Assisten Customer Relation-External Relation Pertamina Pemasaran BBM Retail Region I Sumut/NAD, Rustam Aji mengatakam peningkatan konsumsi LPG 3 kg di Sumut terus meningkat, hal ini menandakan terjadinya peningkatan animo masyarakat untuk menggunakan LPG.
Pada bulan Agustus 2009, konsumsi LPG 3 kg di Sumut sebesar 1.106 metric ton (MT), naik 2.6 kali dibanding bulan Juli sebesar 425 MT (1 MT = 1.000 kg).
Selanjutnya di bulan September, konsumsi naik menjadi 1.800 MT, Oktober 2.021 MT, November 2.498 MT, dan Desember sebesar 3.868 MT. Sedangkan di bulan Januari ini, hingga tanggal 25 telah disalurkan sebanyak 4.642 MT LPG 3 kg.
Rustam menjelaskan, peningkatan konsumsi ini seiring dengan penggunaan LPG 3 kg di masyarakat. Untuk memenuhi pasokan LPG, Pertamina memiliki Depot Pangkalan Susu dengan kapasitas LPG sebanyak 6.000 MT, dan Depot LPG Filling Plant Tandem dengan kapasitas 350 MT.
Di Sumut juga telah beroperasi 3 (tiga) SPPBE (Stasiun Pengisian & Pengangkutan Bulk Elpiji) khusus 3 kg, sedangkan 2 SPPBE lagi sudah siap beroperasi. Kelima SPPBE 3 kg tersebut adalah sebagian dari 15 SPPBE yang telah memiliki izin prinsip untuk dibangun di Sumatera Utara.
Selain itu, 3 SPPBE lama yang sebelumnya melayani kemasan 12 kg dan 50 kg, juga diperbantukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan dalam pendistribusiannya, di Sumut terdapat 185 agen dan 1.546 pangkalan LPG 3 kg. 2,1 Juta Tabung sudah didistribusikan di Sumbagut.
Dia mengungkapkan, 0rogram Konversi Minyak Tanah tahun 2009 tidak hanya dilaksanakan di wilayah Sumatera Utara, tetapi juga di Riau dan Kepulauan Riau.
Saat ini untuk wilayah Sumatera Utara telah didistribusikan sebanyak 1.722.227 paket perdana, Riau sebanyak 155.004 paket, dan Kepulauan Riau 247.251 paket.
"Pertamina selaku BUMN yang menjadi salah satu operator migas selalu melaksanakan penugasan dari pemerintah berdasarkan kaidah dan aturan yang berlaku, yang diterapkan oleh fungsi terkait seperti Departemen ESDM maupun BPH Migas. Pertamina juga bekerja sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," katanya.
Dia menambahkan, pelaksanaan konversi yang terdiri dari 4 tahap, yaitu Sosialisasi, Pencacahan, Distribusi dan Penarikan Minyak Tanah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Mengingat bahwa program konversi dari minyak tanah ke LPG 3 kg memiliki tujuan untuk penghematan di sisi konsumen/masyarakat serta penghematan dari sisi anggaran subsidi pemerintah. Bagi masyarakat yang masih ingin menggunakan minyak tanah, Pertamina telah menunjuk 13 dealer dan 335 penyalur minyak tanah non-subsidi.
Berbeda dengan minyak tanah subsidi, maka minyak tanah non-subsidi tidak ada kuota atau alokasi, sehingga berapa pun kebutuhan masyarakat akan disalurkan. Untuk membedakan dengan yang subsidi, minyak tanah non-subsidi ini diberi pewarna (marker dyes) ungu yang tidak berbahaya, dan diangkut dengan mobil tanki warna hijau. Untuk minyak tanah subsidi tetap disalurkan dengan mobil tanki warna merah dan tidak diberi pewarna.
Dia menambahkan, rogram Pemerintah ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg dan Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) No. 21 Tahun 2007 tentang Penyelanggaraan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
Selasa, 05 Oktober 2010
Harga Selang dan Regulator SNI Rp 15 Ribu dan Rp 20 Ribu
JAKARTA, (PRLM).- Sekretaris Menko Kesra, Indroyono Soesilo menjelaskan bahwa Tim Penanggulangan Dampak Ledakan Tabung Gas telah memutuskan produksi dan distribusi selang dan regulator oleh Pertamina mulai pekan ini. Dalam rapat yang dipimpin Wapres Boediono pada Sabtu (3/7), Tim juga memutuskan distribusi selang dan regulator untuk tahap pertama akan dilakukan di wilayah Jabodetabek.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk segera mengganti selang dan regulator yang telah digunakan selama setahun. Pertamina akan mendistribusikan selang dan regulator di 200 agen miliknya yang tersebar di Jabodetabek. Harga selang dan regulator masing-masing dibanderol senilai Rp 15.000,00 dan Rp 20.000,00 di tingkat agen.
"Iya itu sudah diputuskan. Untuk tahap pertama, di 200 agen yang ada di Jabodetabek. Diupayakan secukupnya," ujarnya.
Dalam selang dan regulator yang diproduksi Pertamina itu akan diberi tanda tanggal pembuatan dengan garansi selama satu tahun. Dengan demikian, pemerintah berharap agar masyarakat tidak sembarangan lagi membeli selang dan regulator.
Mengutip laporan dari Kementerian Perindustrian, Indroyono menjelaskan bahwa pemerintah dan Polri berhasil menemukan selang dan regulator yang beredar di pasaran itu buatan industri rumahan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara."Itu sudah kami perintahkan untuk ditarik dari pasaran karena tidak sesuai SNI," ucapnya.
Disinggung mengenai banyaknya selang dan regulator serta tabung impor, Indroyono mengatakan bahwa pemerintah sudah memutuskan untuk tidak mengimpor lagi karena semua pabrik di dalam negeri sudah mampu memproduksi sesuai SNI.
Awas! Selang dan Regulator Elpiji Abal-abal Beredar
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui adanya temuan produk selang dan regulator tabung elpiji non-standar yang beredar di toko-toko moderen seperti hiper market. Masyarakat diminta waspada pada saat membeli produk-produk tersebut.
“Kami malam ini akan telepon Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) agar produk-produk itu diamankan dulu. Surat akan menyusul,” kata Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemendag Inayat Iman di kantornya, Senin (14/6/2010).
Menurut Inayat dasar langkah itu tidak terlepas dari temuan timnya yang menemukan barang-barang selang dan regulator non standar di toko-toko moderen termasuk toko moderen yang ternama. Temuan tersebut telah membawa temuan baru berupa pabrik dan toko grosir penjual produk tersebut di Jakarta.
Dikatakannya masyarakat patut mengetahui saat membeli regulator, setidaknya regulator yang berstandar baik akan memiliki tanda SNI dan nomor pengenal barang (NPB) dicetak secara timbul (diembos) dibagian atas regulator. Sementara untuk selang yang berstandar memiliki panjang 1,8 meter dan dibagian selangnya ada tulisan SNI.
Masyarakat juga tak boleh sungkan-sungkan untuk membuka selang saat membelinya untuk memastikan ada tanda SNI di selang. Mengingat ada beberap produk selang sudah ditambahi asesoris pelindung anti gigitan tikus.
Inayat menambahkan inspeksi mendadak pada hari ini setidaknya ditemukan dua lokasi yaitu Toko Bandung yang berlokasi di Ruko 117 Jalan Jayakarta Jakarta Barat ditemukan sebanyak 27 koli regulator tabung elpiji yang diduga tak memenuhi standar dan selang
Sementara di lokasi kedua yaitu di pabrik home industri yang berlokasi di Komplek Duta Harapan Indah Teluk Gong Kapuk Muara Blok VV RT 08/02, ditemukan sebanyak 30 dus (1 dus 50 buah) regulator diduga tak berstandar. Selain regulator pihaknya juga menemukan sebanyak 27 koli selang dan 5.153 selang di lokasi yang sama.
“Kami sudah melakukan pengintaian sejak dua minggu lalu. Semenjak barang itu kami temukan di pasar, kami terus melakukan pencarian,” jelasnya.
Menurutnya khusus untuk produk selang dan regulator pihaknya telah melakukan pengawasan intensif di beberapa lokasi seperti Jabodetabek dan Surabaya sebagai crash program. Hal ini penting karena pada produk-produk terkait konversi energi sudah ada 5 SNI wajib yang harus dipatuhi yaitu SNI tabung, valve, selang, regulator, dan kompor.
Saat ini khusus untuk tabung elpiji, pihak kepolisian telah melakukan pengawasan intensif dan sudah melakukan tindakan bagi para pelanggar. “Dua-tiga minggu mendatang kita akan masuk ke tabung,” jelasnya. (sumber : detik)
Pabrik Regulator dan Selang Elpiji Ilegal Ditutup
Tim gabungan pemerintah telah menutup operasi pabrik (home industry) yang memproduksi selang dan regulator tabung gas elpiji yang diduga tak berstandar.
Lokasi pabrik berada di Komplek Duta Harapan Indah Teluk Gong Kapuk Muara Blok VV RT 08/02. Pabrik tersebut menempati 5 ruko 3 lantai yang menhasilkan perakitan produk-produl selang, regulator tabung elpiji merek Hitachi, Rinnai, dan International.
Direktur Pengawasan Barang Beredar Kementerian Perdagangan Inayat Iman mengatakan berdasarkan temuan sementara bahwa pabrik tersebut memproduksi barang tak sesuai dengan standar yang diduga berasal diimpor dari China.
“Kita lakukan pengamanan, akan ditutup sampai dia (pemilik) bisa mengklarifikasi,” kata Inayat di lokasi sidak Kapuk, Jakarta Senin (14/6/2010)
Ia menuturkan berdasarkan temuan di lapangan banyak selang dan regulator tabung elpiji di lokasi pabrik yang tak memiliki tanda SNI, meski ditemukan beberapa produk yang berlogo SNI namun harus dilakukan uji lab kembali.
“Tentunya setelah klarifikasi (terbukti) maka akan dilakukan penarikan barang yang telah beredar di pasar,” katanya.
Barang-barang yang diproduksi dilokasi pabrik ini diperkirakan sudah dipasarkan di beberapa pasar lokal termasuk di antaranya toko ritel moderen.
Inayat juga mengatakan penggunaan produk-produk regulator dan selang tak berstandar rentan terhadap kebocoran gas. Sehingga kasus-kasus tabung gas terbakar salah satunya dipicu oleh komponen-komponen tabung gas yang tak berstandar. (sumber : detik)
Senin, 04 Oktober 2010
Sebaiknya anda tahu : Setahun 33 Ledakan Gas LPG
Mungkin anda semuasudah banyak mendengan tentang tabung LPG yang meledak, ih…ngeri juga mendengarnya. Jadi takut dan was-was untuk menggunakan LPG, tapi karena udah te
rlanjur sering pakai ya tetap pakai . Tapi tetap waspada dan hati-hati dalam menggunkannya. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) mencatat terdapat 33 ledakan gas 3 kilogram sepanjang tahun ini. Menko Kesra, Agung Laksono mengatakan, data tersebut didapatkan dari Pertamina usai rapat koordinasi internal di Kantor Menko Kesra, Senin (28/6).
Jawa Barat menjadi wilayah tertinggi terjadinya ledakan dengan 12 kejadian. “Untuk Jabodetabek ada 10 ledakan,” tuturnya kepada wartawan. Dia menuturkan, kejadian ledakan gas tersebut terjadi bukan karena kualitas tabung gas dari pemerintah. “Dari data yang masuk ke kita, tidak ada (ledakan) karena tabung gas,” jelas Agung.
Agung menjelaskan, ledakan yang terjadi terjadi karena aksesoris tabung gas berupa selang, katup, dan regulator. Dari data yang dihimpun, ledakan gas tersebut paling banyak karena kualitas selang yang buruk sebanyak tujuh kejadian. “Untuk karena regulator rusak sebanyak lima peristiwa, dan katup sebanyak empat,” jelasnya. Sementara, sisanya adalah insiden yang tidak jelas penyebabnya.
Mengenai adanya korban, dia melanjutkan, terdapat dua korban meninggal akibat ledakan gas 3 kilogram. “Untuk korban luka-luka, kita belum menerima laporan,” ujar mantan Ketua DPR RI tersebut.
Menko Kesra mengatakan, masyarakat seharusnya memperhatikan cara pemakaian aksesoris tabung gas. “Seharusnya penggunaan aksesoris tabung gas hanya untuk satu tahun saja. Untuk selebihnya sudah tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi (pemakaiannya).”
SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID
Apakah penyebab kompor gas meledak?
Meledaknya kompor LPG baik yang dengan tabung gas 3 kg maupun dengan yang 12 kg terjadi berulang ulang beberapa waktu belakangan ini. Korbannya pun banyak, baik yang luka bakar, ataupun yang meninggal dunia. Banyak sorotan ditujukan pada tabung gasnya sendiri. Mungkinkah tabungnya bermasalah?
Kalau dilihat dari proses pembuatan tabung gas, baik itu LPG 3 kg maupun yang 12 kg, terlihat pengawasan yang sangat ketat. Baik saat pembuatan bajanya yang dilakukan di PT Krakatau Steel, maupun saat pembuatan tabungnya di berbagai industri yang sebelumnya telah diaudit peralatannya dan prosesnya, sehingga kehandalannya dijamin. Baja untuk LPG 3 kg dibuat sesuai standar SG295 sedangkan untuk yang 12 kg dibuat dengan standar SG265. Untuk membuat baja tersebut ada aturan aturan yang ketat. Selain itu, setiap pabrik pembuat tabung diaudit sehingga tabung LPG mendapat sertifikat SNI. Dengan demikian, secara teoritis, maka tabung gas bukanlah tabung yang ecek ecek. Namun, gonjang ganjing masalah kompor gas meledak ini membuat pengiriman tabung gas baru ke pertamina tertahan.
Satu hal yang menarik adalah peristiwa meledaknya kompor gas yang beruntun hampir setiap hari, terjadi pada tahun 2010 ini. Kalau yang dituduhkan pada tabung gas, tentu harusnya hanya terjadi pada produk 3 kg saja, tidak pada yang 12 kg. Karena tabung gas 12 kg sudah dibuat sejak lebih dari 10 tahun lalu. Kalau itu karena tabung gas 3kg pun, mengapa terjadinya pada tahun 2010 ini, mengapa tidak sejak awal awal (walaupun di awal awal, terjadi juga kecelakaan, namun frekuensinya kecil dan disebabkan kecerobohan pemakai).
Kalau begitu, apa factor penyebab kompor gas LPG meledak? Telah kita ketahui bersama bahwa perangkat kompor gas bukan hanya tabung gas. Disana memang ada tabung gas. Tapi juga ada karet seal yang kecil ukurannya tapi sangat penting fungsinya karena berfungsi mencegah bocornya gas dari tabung ke luar. Selain itu ada regulator serta selang gas yang memungkinkan tabung gas mengalir dari tabung ke kompor. Terakhir adalah kompor gas sendiri. Regulator memiliki peralatan yang sangat penting yaitu stopper otomatis yang menghentikan aliran gas apabila api di kompor tidak menyala. Demikian juga kompor. Disana ada kran yang mengatur besar kecilnya aliran gas dan menutup aliran gas bila kompor tidak dipakai.
Karet seal ada umur pakainya, yaitu sekali pakai, buang. Tabung gas umur pakainya 5 tahun. Setelah 5 tahun Pertamina menghentikan pemakaian tabung tersebut. Makanya ada nametagpada tabung tersebut sebagai peringatan akan batas umur pakai. Nah, pertanyaannya, adakah aturan tentang regulator dan kompor? Ada sih seperti terlihat di referensi ini, tapi apakah dipatuhi oleh industri dan importir? Rasanya kurang dipatuhi. Padahal di kompor gas ada kran yang mengatur besar kecil aliran gas dan memutus aliran gas apabila kompor tidak dipakai. Bayangkan, kalau kran itu rusak (dol) dan gas tetap mengalir dari tabung, karena, kebetulan regulator juag bermasalah. Demikian juga dengan regulator. Setelah sekian tahun dipakai, mungkin saja katup berbentuk bola di dalam regulator menjadi kotor yang akibatnya tidak bisa berfungsi dengan baik.
Berdasarkan hal ini, ada 3 komponen penting yang terlupakan dari perhatian. Yaitu karet seal, regulator dan kompor. Pertanyaannya, siapakah yang membuat seal, regulator dan kompor itu? Sudahkah ketiga alat itu dibuat sesuai SNI? Memang sudah ada ketentuan tentang pencantuman SNI pada kompor gas termasuk komponennya seperti dapat dilihat disini. Namun pertanyaannya, apakah kompor yang dipakai dan dijual di pasar sudah memiliki SNI? Pertanyaan berikutnya, berapa lama umur pakai dari kompor gas dan regulator? Adakah ketentuan umur pakai dari kompor dan regulator?
Keempat komponen kompor gas, yaitu tabung gas, karet seal, regulator dan kompor memiliki kemungkinan kebocoran yang sama besarnya. Namun, perhatian atas keamanan produksi banyak ditujukan pada tabung gas sehingga pembuatan tabung gas dilakukan dengan seketat mungkin. Juga pengisiannya. Sayangnya tidak ada perhatian keamanan terhadap karet seal, regulator dan kompor. Regulator dan kompor boleh saja diimpor. Apakah importir mengikuti aturan sesuai SNI?
Baru baru ini ada berita razia selang dan regulator dan disana ditemukan regulator yang tidak memiliki SNI (1), (2) dan (3). Sayangnya tidak diberitakan produknya berasal dari mana, apakah diimpor dari Cina dalam keadaan utuh atau terpisah kemudian dirakit disini. Produk Cina tidak semuanya bagus. Yang jelek juga ada, dan dijual dengan harga murah. Barang yang harganya murah, umumnya tidak memenuhi ketentuan SNI. Ini berarti ada kemungkinan importir atau produsen perakit tidak menerapkan aturan SNI pada produknya. Tampaknya inilah yang berakibat banyaknya terjadi kebakaran akibat kompor gas elpiji.
Kamis, 30 September 2010
Awal Mula Tabung Gas LPG Meledak
Selasa, 21 September 2010
Rabu, 11 Agustus 2010
Nitrile butadiene rubber (NBR)
Nitrile rubber | |
---|---|
Identifiers | |
CAS number | 9003-18-3 |
Except where noted otherwise, data are given for materials in their standard state (at 25 °C, 100 kPa) | |
Infobox references |
Karet Nitrile, juga dikenal sebagai Buna-N, Perbunan, atau NBR, adalah kopolimer karet sintetis dari akrilonitril (ACN) dan butadiena. Perdagangan nama termasuk Nipol, Krynac dan Europrene.
Karet butadiena Nitrile (NBR) adalah keluarga dari kopolimer tak jenuh monomer butadiena 2-propenenitrile dan berbagai (1,2-butadiena dan 1,3-butadiena). Meskipun sifat fisik dan kimia berbeda-beda tergantung pada komposisi polimer tentang Nitrile, bentuk karet sintetis umumnya tahan terhadap minyak, bahan bakar, dan bahan kimia lainnya (Nitrile lebih dalam polimer, semakin tinggi resistensi terhadap minyak tetapi lebih rendah fleksibilitas material).
Hal ini digunakan dalam industri otomotif dan penerbangan untuk membuat selang bahan bakar dan penanganan minyak, segel, dan grommets. NBR kemampuan untuk menahan berbagai suhu dari -40 ° C sampai 108 ° C membuat material ideal untuk aplikasi aeronautika. Nitrile butadiena juga digunakan untuk membuat barang dibentuk, alas kaki, perekat, sealants, spons, busa diperluas, dan tikar.
Ketahanan NBR membuat bahan berguna untuk laboratorium sekali pakai, pembersihan, dan sarung tangan pemeriksaan. Nitrile karet lebih tahan dari karet alam untuk minyak dan asam, tapi memiliki kekuatan lebih rendah dan fleksibilitas. Nitrile sarung tangan yang tetap tiga kali lebih tahan tusukan dari sarung tangan karet alam.
Proses Produksi
Emulsifier (sabun), 2-propenenitrile, monomer berbagai butadiena (termasuk 1,3-butadiena, 1,2-butadiena), aktivator menghasilkan radikal, dan katalis ditambahkan ke kapal polimerisasi dalam produksi NBR panas. Air berfungsi sebagai media reaksi dalam kapal. Tangki tersebut dipanaskan sampai 30-40 ° C untuk memfasilitasi reaksi polimerisasi dan untuk mempromosikan pembentukan cabang di polimer. Karena beberapa monomer mampu menyebarkan reaksi yang terlibat dalam produksi karet Nitrile komposisi masing-masing polimer dapat bervariasi (tergantung pada masing-masing konsentrasi monomer ditambahkan ke tangki polimerisasi dan kondisi di dalam tangki). Satu unit mengulangi ditemukan di seluruh polimer tidak mungkin ada. Untuk alasan ini juga tidak ada nama IUPAC untuk polimer umum. Reaksi untuk satu porsi kemungkinan polimer ditunjukkan berikut ini:
1,3-butadiena + 1,3-butadiena-propenenitrile + 2 + 1,3-butadiena + karet 1,2-butadiena butadiena → Nitrile
Monomer biasanya diijinkan untuk bereaksi selama 5 sampai 12 jam. Polimerisasi dibiarkan berlanjut untuk konversi ~ 70% sebelum shortstop "" agen (seperti dimethyldithioarbamate dan hidroksilamin dietil) ditambahkan untuk bereaksi dengan radikal bebas yang tersisa. Setelah lateks yang dihasilkan memiliki "shortstopped", monomer yang tidak bereaksi dikeluarkan melalui uap di sebuah stripper lumpur. Pemulihan monomer yang tidak bereaksi adalah hampir 100%. Setelah pemulihan monomer, lateks dikirim melalui serangkaian penyaring untuk menghilangkan padatan yang tidak diinginkan dan kemudian dikirim ke tangki pencampuran dimana distabilisasi dengan antioksidan. Lateks digumpalkan polimer yang dihasilkan menggunakan nitrat kalsium, aluminium sulfat, dan agen coagulating lainnya dalam tangki aluminium. Substansi digumpalkan itu kemudian dicuci dan dikeringkan menjadi karet remah.
Proses untuk produksi NBR dingin sangat mirip dengan NBR panas. tank Polimerisasi yang dipanaskan sampai 5-15 ° C, bukan 30-40 ° C. Dalam kondisi suhu yang lebih rendah, kurang bercabang akan membentuk polimer (jumlah percabangan membedakan NBR dingin dari NBR panas).
Aplikasi
Tidak seperti polimer dimaksudkan untuk konsumsi, dimana inkonsistensi kecil dalam komposisi kimia / struktur dapat memiliki pengaruh yang menonjol pada tubuh, sifat-sifat umum NBR tidak diubah oleh struktur kecil / perbedaan komposisi. Proses produksi itu sendiri tidak terlalu rumit; polimerisasi tersebut, monomer pemulihan, dan proses koagulasi membutuhkan beberapa tambahan dan peralatan, tetapi mereka adalah tipikal dari produksi karet paling. Aparat yang diperlukan sangat sederhana dan mudah diperoleh. Untuk alasan ini, substansi yang diproduksi secara luas di negara-negara miskin di mana tenaga kerja relatif murah. Di antara produsen NBR tertinggi adalah Taiwan dan Cina. Pada bulan Januari 2008, Komisi Eropa yang dikenakan denda sebesar € 34.230.000 pada Bayer dan kelompok Zeon untuk menetapkan harga untuk Nitrile Butadiene Rubber, melanggar larangan Uni Eropa pada kartel dan praktek bisnis restriktif (Pasal 81 Perjanjian EC dan Pasal 53 EEA Perjanjian).
Sabtu, 31 Juli 2010
Suatu perusahaan yg aman adalah perusahaan yg teratur dan terpelihara dg baik & cepat menjadi terkenal sbg tempat naungan buruh yg baik
Program keselamatan kerja yg baik adalah program yg terpadu dg pekerjaan sehari-hari (rutin), sehg sukar utk dipisahkan satu sama lainnya
Pelajaran ini dimaksudkan utk memberi bimbingan kearah pencegahan kecelakaan pd waktu kita bekerja, pertolongan pertama pd kecelakaan dll
Jenis keselamatan kerja
- Keselamatan kerja dalam industri (Industrial Safety)
- Keselamatan kerja di pertambangan (Mining Safety)
- Keselamatan kerja dalam bangunan (Building & Construction Safety)
- Keselamatan kerja lalu lintas (Traffic Safety
- Keselamatan kerja penerbangan (Fligh Safety)
- Keselamatan kerja kereta api (Railway Safety)
- Keselamatan kerja di rumah (Home Safety)
- Keselamatan kerja di kantor (Office Safety)
Arti dan tujuan keselamatan kerja :
Menjamin keadaan, keutuhan & kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah Manusia serta Hasil Karya & Budayanya, tertuju pd Kesejahteraan Masyarakat pd umumnya & manusia pd khususnya
Yg dimaksud keselamatan kerja :
Ialah keselamatan yg berhubungan dg peralatan, tempat kerja & lingkungan, serta cara-cara melakukan pekerjaan
Tujuan keselamatan kerja :
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dlm melaksanakan pekerjaan
2. Menjamin keselamatan setiap orang yg berada di tempat kerja
3. Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien
Sasaran keselamatan kerja :
- Mencegah terjadinya kecelakaan
- Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan
- Mencegah/mengurangi kematian
- Mencegah/mengurangi cacat tetap
- Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat2 kerja, mesin2, pesawat2, instalasi2 dsbg
- Meningkatkan produktifitas kerja tanpa memeras tenaga kerja & menjamin kehidupan produktifnya
- Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat2 & sumber2 produksi lainnya sewaktukerja dsbgnya
- Menjamin tempat kerja yg sehat, bersih, nyaman & aman shg dpt menimbulkan kegembiraan semangat kerja
- Memperlancar, meningkatkan & mengamankan produksi, industri serta pembangunan
Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah :
1. Peraturan perundangan
2. Standarisasi
3. Pengawasan
4. Penelitian bersifat teknis
5. Riset medis
6. Penelitian psikologis
7. Penelitian secara statistik
8. Pendidikan & latihan2
9. Penggairahan
10. Asuransi, &
11. Usaha keselamatan pd tingkat perusahaan
Tenaga kerja ?
Adalah tiap orang yg mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Catatan : Arti tenaga kerja disini sangatlah luas, meliputi semua pejabat negara seperti Presiden, MPR, DPR, TNI, pengusaha, buruh, pekerja dsb
Tempat kerja
Ialah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja untuk suatu keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, termasuk tempat kerja ; semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yg merupakan bagian atau yg berhubungan dg tempat kerja tsb.
Tempat kerja meliputi darat, laut, dalam tanah & air serta udara.
Pekerja harus !
1. Menaati peraturan dan instruksi
2. Memperhatikan instruksi untuk bekerja benar dan aman
3. Bertindak benar, tepat pada waktu terjadi kecelakaan
4. Segera melapor kepada instruktur bila terjadi kecelakaan
5. Menerangkan penyebab terjadinya kecelakaan atau kerusakan
Syarat-syarat keselamatan kerja :
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yg berbahaya
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan
f. Memberi alat perlindungan diri kepada para pekerja
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca sinar atau radiasi, suara dan getaran
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan infeksi dan penularan
i. Memperoleh penerangan yg cukup & sesuai
J. Menyelenggarakan udara yg cukup
k. Menyelenggarakan suhu & lembab udara yg baik
l. Memelihara kebersihan, keselamatan & kebersihan
m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja
n. Mengamankan & memperlancar pengangkutan orang, hewan, tanaman dan barang
o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
q. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
r. Menyesuaikan dan mempergunakan pengamanan pada pekerjaan yg berbahaya
Pengaruh buruk lingkungan terhadap keselamatan kerja
Ø Perkembangan dan kemajuan industri mengakibatkan bertambahnya pencemaran lingkungan
Ø Pencemaran tersebut adalah akibat pembuangan sisa-sisa pabrik selama atau sesudah proses industri berlangsung
Ø Buangan ini dapat berbentuk gas, air, padat, panas, radiasi, bunyi dll
Ø Pada permulaan perkembangan industri belum terasa pengaruh buruk yg timbul. Akan tetapi makin lama makin terasa kerugian-kerugian yg ditimbulkan akibat makin banyaknya zat buangan dari pabrik-pabrik (Industri)
Ø Pabrik-pabrik membuang kotoran & zat-zat kimia ke sungai. Sungai tercemar yg mengakibatkan kehidupan ganggang, ikan & hewan-hewan terganggu dan seterusnya mempengaruhi penyediaan makanan bagi umat manusia
Ø Pengotoran udara menyebabkan kesehatan manusia terganggu. Begitu pula tumbuh-tumbuhan dapat dirusak oleh gas-gas buangan tersebut. Menurut pengalaman, pengotoran air dan udaralah yag paling buruk bagi kesehatan makhluk yg hidup.
Ø Seperti pepatah mengatakan, ‘lebih baik mencegah daripada mengobatinya’, begitu pula dengan pencemaran, lebih baik mencegahnya daripada memperbaiki yg diakibatkannya. Akibat dari pencemaran industri menjadi sangat serius, sehingga setiap pencemaran yg dilakukannya lambat atau cepat harus dibayar akibatnya
Ø Pada dasarnya pemulihan kerusakan oleh pencemaran industri memakan waktu yg lama & biaya yg besar. Oleh karena itu adalah lebih baik kita memikirkan hal tersebut, jauh-jauh sebelum terlanjur, agar dengan mempergunakan pengalaman negari-negara lain yg perindustriannya lebih maju kita dapat mengurangi kesalahan-kesalahan yg diperbuat oleh mereka yg industrinya telah berkembang